Syarat Bekerja di Ketinggian
Berdasar Permenaker RI No.sembilan tahun 2016, bekerja di ketinggian ialah aktivitas atau aktivitas tugas yang sudah dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di atas tanah atau perairan yang ada ketidaksamaan ketinggian dan berpotensi jatuh yang mengakibatkan tenaga kerja atau orang yang lain ada di tempat kerja cidera atau wafat atau mengakibatkan kerusakan harta benda. jual sepatu safety bisa menjadi solusi untuk kamu yang sedang mencari peralatan safety.
Syarat Bekerja di Ketinggian
Permenaker RI No.sembilan tahun 2016 mengatakan jika tiap tugas pada ketinggian harus penuhi syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yakni mencakup:
1. Rencana
Kekuatan bahaya dan resiko tugas pada ketinggian seperti jatuh dan keruntuhan benda di atas harus diprediksi resikonya dan dipandang resikonya, kemudian diberi referensi penangkalan bahaya dan resikonya. Ini harus tertuang dalam hazard identification, risk assessment, dan determining kontrol (HIRADC) dan RK3K saat awalnya project jalan.
2. Proses Kerja
Perusahaan harus memiliki proses kerja secara tercatat untuk lakukan tugas di ketinggian, Proses kerja yang diartikan mencakup:
a. Tehnik dan langkah pelindungan jatuh
b. Langkah pengendalian perlengkapan
c. Tehnik dan langkah lakukan pemantauan tugas
Permenaker RI No.sembilan tahun 2016 mewajibkan perusahaan mengaplikasikan mekanisme ijin kerja di ketinggian dan memberinya perintah atau lakukan hal lainnya yang sudi dengan keadaan tugas.
d. Penyelamatan tempat kerja
Scaffolding sebagai satu perancah atau pekarangan basis yang dibuat sementara dan dipakai untuk penyangga tenaga kerja atau barang di saat bekerja di atas ketinggian. Scaffolding diperuntukkan untuk meminimalisir resiko atau menahan potensi-potensi bahaya yang disebabkan oleh karyawan (pada tugas yang sudah dilakukan pada ketinggian) dan untuk menahan kerusakan perlengkapan atau asset-aset perusahaan yang lain atau lingkungan.
Elemen scaffolding mencakup:
1) Tiang vertical (frame upright)
2) Tangkai memanjang (Ledge)
3) Tangkai membentang (putlog)
4) Palang penguat (diagonal brace)
5) Pagar pengaman (Handrail)
6) Toe Board
7) Lantai Kerja (Platform)
8) Sepatu Perancah (Fixed base featuree)
9) Ikatan Pipa (gabung Pin)
10) Penguat (Arm Lock)
11) Tangga (Ladder)
12) Jack Base
13) Jala Pengaman (Protective Net)
14) Kerangka (Frame)
3) Tehnik Bekerja Aman
Langka-langkah untuk menahan kecelakaan kerja ialah:
a. Sediakan perlengkapan kerja seperti railing (pagar pemisah) untuk meminimalisir jarak jatuh dan life line untuk menyangkutkan hook bodi harness kurangi resiko dari jatuhnya tenaga kerja, selain itu railing bisa juga menahan benda jatuh di atas yang bisa menerpa karyawan di bawah.
b. Batasi berat barang yang bisa dibawa tenaga kerja pada badannya di luar berat APD dan alat perlindungan jatuh maksimal 5 (lima) kg.
c. Dalam soal berat barang melewati 5 (lima) kg, harus dinaikkan atau di turunkan dengan meggunakan mekanisme katrol.
d. Pastikan jika tidak ada benda jatuh yang bisa mengakibatkan cedera atau kematian.
3. APD dan Piranti perlindungan jatuh
Permenaker RI No.sembilan tahun 2016 mengatakan jika tiap pengurus perusahaan harus sediakan APD secara gratis dan pastikan tenaga kerja memakai APD yang sama sesuai saat lakukan tugas di ketinggian yakni :
a. Helm
b. Rompi
c. Sepatu boots
d. Bodi harness.
Bodi harness dipakai bila seorang karyawan bekerja dengan ketinggian lebih dari 2 mtr..
Comments
Post a Comment